Jl. ke Tenau, Alak, Kec. Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
1500-225ID|EN

FAQ Bea Cukai Kupang

Q: Apa itu Bea Cukai Kupang?
A: Bea Cukai Kupang adalah kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai yang berada di kawasan Kupang. Tugas utamanya adalah mengawasi dan memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor di daerah tersebut.
Q: Bagaimana cara menghubungi Bea Cukai Kupang?
A: Anda dapat menghubungi Bea Cukai Kupang melalui nomor telepon (021) 1500225 atau melalui email di admin@beacukaikupang.com Anda juga dapat mengunjungi kantor mereka di alamat Jl. ke Tenau, Alak, Kec. Alak.
Q: Apa saja layanan yang disediakan oleh Bea Cukai Kupang?
A: Bea Cukai Kupang menyediakan berbagai layanan seperti pengurusan dokumen ekspor dan impor, pemeriksaan barang, penetapan tarif, penegakan hukum, dan fasilitas kepabeanan lainnya.
Q: Bagaimana cara mengajukan izin impor di Bea Cukai Kupang?
A: Untuk mengajukan izin impor, Anda harus mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti surat permohonan, invoice, packing list, dan dokumen pendukung lainnya. Permohonan dapat diajukan langsung ke kantor Bea Cukai Kupang atau melalui sistem online.
Q: Apa yang harus dilakukan jika terjadi penahanan barang di Bea Cukai Kupang?
A: Jika barang Anda ditahan, Anda harus segera menghubungi petugas Bea Cukai Kupang untuk mengetahui alasan penahanan. Selanjutnya, Anda perlu memenuhi persyaratan atau dokumen yang diminta untuk proses pelepasan barang.
Q: Apakah ada biaya yang dikenakan untuk layanan di Bea Cukai Kupang?
A: Bea Cukai Kupang mengenakan tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Biaya dapat bervariasi tergantung pada jenis layanan dan jenis barang yang diproses. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Bea Cukai Kupang atau melalui website resmi Bea Cukai.
Q: Bagaimana prosedur untuk mengajukan keberatan atas penetapan tarif di Bea Cukai Kupang?
A: Jika Anda merasa tidak puas dengan penetapan tarif, Anda dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada kepala kantor Bea Cukai Kupang. Keberatan harus disertai dengan alasan yang jelas dan dokumen pendukung. Proses ini diatur dalam peraturan yang berlaku.

Menuju Pemberlakuan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 Tanggal 1 April 2022.



Aplikasi Mobile


Berita Bea Cukai

  PT GAJAH TUNGGAL TBK. AKUI PUAS DENGAN PELAYANAN FASILITAS KEPABEANAN DARI KANWIL BEA CUKAI BANTEN

By Admin at 10 Jul 2024

Tangerang Selatan, 09-07-2024 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten terima penghargaan dari PT Gajah Tunggal Tbk. sebagai apresiasi atas pelayana ...  Selengkapnya